RAKYAT TODAY.ID_ BEKASI — LEMBAGA BANTUAN HUKUM (LBH) SPASI) Dampingi rakyat untuk mencari keadilan yang merasa hak milik tanahnya di rampas orang lain yang diduga paragraf pelaku adalah mafia tanah hingga penjual tanah yang korbanya merasa tidak bertanggungjawab atas kewajibannya kepada konsumen yang tanahnya di jual kepada ibu Tumini sehingga membuat ibu ni drugikan dan yang berakhir dibawa ke ranah hukum untuk mendapat kepastian hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negeri ini.
LBH SPASI Senin (28/9) kemaren resmi mendampingin ibu… Melakukan. Laporan di Polres bekasi yang di hadiri dan di support langsung oleh Ketau Umum SPASI Zaelani Krysto dan kepada awak media mengatakan kalau Keberadaan SPASI atau solidaritas pembela advokat seluruh indonesia pada dasarnya lahir untuk membela kaum lemah melalui lembaga bantuan. Hukum LBH SPASI dan saat ini kita hadir di polres bekasi untuk mendampingi ibu Tumini dalam rangka mendapatkan hak-hak hukumnya tentang keberadaan tanah miliknya.
Zaelani Kristo selanjutnya mengatakaan bahwa LBH SPASI akan terus mendampingi siapa saja rakyat yang ,merasa hak-hak hukumnya di abaikan bahkan di zolimi dan Sebagai Elemen bantuan hukum. Kami siap ,membantu siapa saja yang membutuhkan bantuan hukum pungkasnya.
Sementara itu ibu sutimi mengatakan kalau kasus yang menimpa aset tanah ya ini sudah lama dan sudah di laporkan ke ombusman.komnas ham,mabes polri satgas mafia tanah tetapi sepertinya penangananya jalan di tempat entah apa masalahnya atau apakah saya karena kaum lemah atau saya berhadapan dengan orang yang kuat pungkasnya kesal.(Tim




