RAKYAT TODAY._ID.JAKARTA.—  Berbagai permasalah hukum khususnya kasus perceraian non muslim di pengadilan negeri dimana istri gugat suami ceraidan dikabulkan pengadilan negeri namun seirama waktu sisuani tidak terima dan ajukan banding di pengadilan tinggi juga kalah dan diputus sesuai putusan tingkat pertama,dan si suami belum terima dan naik kasasi dengan putusan  tingkat pertama dan banding di batalkan mahakmah agung sehingga suami istri kembali di persatukan dan rujuk kembali sebagai dah suami istri dan begini duduk perkaranya

1.. Duduk Perkara

Perkara ini bermula dari keretakan hubungan rumah tangga sepasang suami-istri yang menikah secara agama Kristen Protestan dan telah dikaruniai tiga orang anak yang masih di bawah umur.

*Akar Konflik & Percobaan Damai Pertama (2023):*

Suami (Penggugat) mendalilkan bahwa kehidupan rumah tangganya kerap diwarnai perselisihan berkepanjangan. Pemicu utamanya adalah hambatan komunikasi, rasa cemburu dan sikap posesif dari Istri (Tergugat), serta minimnya dukungan emosional saat menghadapi masa-masa sulit. Suami sempat mendaftarkan gugatan cerai pada tahun 2023, namun memilih mencabutnya demi memberi kesempatan kedua bagi keutuhan keluarga.

*Perpecahan Berulang & Gugatan Ulang (2024):*

Upaya pemulihan hubungan tidak bertahan lama. Setelah kembali dari sebuah perjalanan liburan pada Juli 2024, percekcokan kembali memuncak hingga keduanya memutuskan pisah ranjang dan pisah rumah. Merasa perkawinan sudah tidak dapat dipertahankan (broken marriage), Suami kembali mendaftarkan gugatan perceraian ke Pengadilan Negeri Bale Bandung. Suami memohon agar perkawinan diputus karena perceraian, hak asuh ketiga anak diserahkan kepada Istri selaku ibu kandung, serta hak akses dan perjumpaan tetap dijamin bagi dirinya.

II. Putusan Pengadilan

1. *Pengadilan Negeri Bale Bandung:*
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya, menyatakan perkawinan putus karena perceraian, serta menetapkan hak asuh anak pada Tergugat dengan hak akses bagi Penggugat.

– *Pertimbangan Hukum:*

– Majelis Hakim menilai dalil perselisihan terus-menerus telah terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi Pasal 19 huruf f PP No. 9 Tahun 1975 jo. SEMA No. 4 Tahun 2014. Putusnya komunikasi dan fakta pisah rumah dinilai sebagai indikator nyata bahwa ikatan perkawinan telah pecah dan tidak mungkin dipersatukan kembali.

2.  *Pengadilan Tinggi Bandung:*
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung.

Di tingkat banding Tergugat mengajukan dalil utama bahwa dirinya menolak bercerai karena komunikasi dan hubungan emosional dengan Penggugat telah membaik pasca putusan tingkat pertama. Penggugat sendiri tidak mengajukan kontra memori banding.

– *Pertimbangan Hukum:*

– Majelis Hakim Banding mengesampingkan pembelaan Tergugat. Menurut hakim, membaiknya komunikasi pasca pisahnya tempat tinggal adalah bentuk kewajiban moral orang tua demi tumbuh kembang anak, bukan bukti pulihnya ikatan perkawinan.

3. *Mahkamah Agung:*
Mengabulkan permohonan kasasi Tergugat, membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Bandung jo. Pengadilan Negeri Bale Bandung, dan menerbitkan putusan perdamaian (Akta Perdamaian).

– *Pertimbangan Hukum Mahkamah Agung:*

– Pengadilan Tinggi telah keliru menerapkan hukum karena mengabaikan fakta penting: para pihak telah menandatangani Surat Kesepakatan Perdamaian pada tanggal 12 Agustus 2025 (sebelum berkas kasasi diperiksa).

– Dalam kesepakatan tersebut, suami dan istri secara sadar sepakat mengakhiri sengketa, mengesampingkan putusan perceraian terdahulu, dan berkomitmen untuk rukun kembali (rujuk).

– Berdasarkan Pasal 34 Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, perdamaian para pihak yang dicapai pada tingkat pemeriksaan kasasi wajib diakomodasi dan dikukuhkan dalam bentuk Akta Perdamaian yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

menerapkan hukum karena mengabaikan fakta penting: para pihak telah menandatangani Surat Kesepakatan Perdamaian pada tanggal 12 Agustus 2025 (sebelum berkas kasasi diperiksa).

– Dalam kesepakatan tersebut, suami dan istri secara sadar sepakat mengakhiri sengketa, mengesampingkan putusan perceraian terdahulu, dan berkomitmen untuk rukun kembali (rujuk).

– Berdasarkan Pasal 34 Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, perdamaian para pihak yang dicapai pada tingkat pemeriksaan kasasi wajib diakomodasi dan dikukuhkan dalam bentuk Akta Perdamaian yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

III. Kaidah Hukum

1. *Pintu Perdamaian Tetap Terbuka (Pasal 34 PERMA No. 1/2016)*

Meskipun pengadilan tingkat pertama dan banding telah menjatuhkan vonis perceraian, status perkawinan belum berkekuatan hukum tetap selama proses upaya hukum berlangsung. Jika suami-istri mencapai rekonsiliasi secara sukarela sebelum putusan kasasi dijatuhkan, Mahkamah Agung berwenang membatalkan putusan cerai di bawahnya dan mengukuhkan kesepakatan rujuk tersebut menjadi Akta Perdamaian.

2. *Asas Perdamaian Mengesampingkan Gugatan Perceraian*

Perdamaian merupakan penyelesaian sengketa tertinggi (dading). Ketika para pihak sepakat untuk kembali membina rumah tangga, dasar hukum gugatan perceraian (pecahnya perkawinan) gugur dengan sendirinya, sehingga negara melalui lembaga peradilan wajib mendukung keutuhan ikatan perkawinan.

3. *Fleksibilitas Asas Nebis In Idem dalam Perkara Perceraian*

Pencabutan gugatan cerai terdahulu tidak menutup hak salah satu pihak untuk mengajukan gugatan baru di kemudian hari. Gugatan baru tersebut tidak melanggar asas nebis in idem sepanjang didasarkan pada peristiwa perselisihan baru atau lanjutan fakta keretakan yang terjadi setelah upaya damai sebelumnya gagal.

-> Putusan Mahkamah Agung Nomor 243 K/PDT/2026 Tanggal 19 Februari 2026.

Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/11f1c855b906bc228845313230333132.html

Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary*
Wakil Ketua Umum Peradi RBA

admin

Media Rakyat Today lahir dari rahim seorang Jurnalis Televisi pinggiran kota depok provinsi jawabarat yang terpanggil untuk ikut berperan lewat UU Pers No.40 Tahun 1999 membuat media ini sebagai saluran aspirasi keadilan masyarakat guna meraih Indonesia maju dan juga ikut berperan membangun bangsa dengan menampilkan hasil-hasil karya anak bangsa dan negara dan juga kritik membangun baik di dalam dan di luar negeri termasuk menjaga keutuhan NKRI serta mengawal Negara Indonesia sebagai Negara Hukum dengan prinsif agar eguality before the law bisa terlaksana di Negara yang Kita Cintai Ini.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://www.olx69.us.com/ https://olx69.uk.com/ https://olx69.jpn.com/ olx69