
Rakyat Today Id _ Jakarta – Telah terjadi penggusuran lahan Seluas 500m2 , Di Jl.Raya Celincing Timur , Cakung , Kota Jakarta Timur Pukul : 09:00 Pagi Hari ini secara dadakan tanpa persiapan yang di lakukan oleh penghuni rumah dan anggota keluarga mereka masing-masing.
Pemilik Rumah yang merasa kaget dengan datangnya pihak Pengadilan Negeri Jakarta Timur , Histeris menangis dan marah-marah kepada Pihak Pengadilan Jakarta Timur dan beberapa aparat Kepolisian yang menangani jalannya penggusuran lahan di Jl. Celincing timur ( Jalan baru Jakarta Timur ).
Diketahui Lahan Tersebut Sudah sah milik dari PT SARANA JAYA / PT ADONARA yang sudah lama di tempati dari Tahun 2007 sampe sekarang tahun 2022.
Pihak Kurator , pengurus atau pengawas institusi Tanah yang sudah bertahun-Tahun sangat tau mengenai Lahan tersebut yang digusur ,sempat adu argumentasi dengan Pihak Kordinator Pengadilan Negeri Bapak (MS) (Selaku kordinator Pengadilan Negeri Jakarta Timur) .
Penggusuran berjalan dengan lancar, namun pihak keluarga yang merasa di rugikan karna tidak adanya pemberitahuan sebelum di gusur.
(Ibu Trisnawati) Bilang kita gak tau mau pindah kemana kita gak tau mau tinggal dimana, Kami kan Tugas , kita kan tinggal disini Kita bersyukur bisa tinggal disini ”
Untuk saat ini info valid akan segera dikabarkan oleh team Pengacara kedua pihak . Surat keputusan . dari Tingat pertama tahun 2019. No 57 / 4 Januari 2021 . Diajukan / 8 Juni 2020 No. PK.888 , 21 Agustus 2022 . Untuk mengetahui Jejak invetigasi mengapa begitu cepat untuk Di eksekusi sedangkan Lias tanah belom di ukur .(Alfredo)




