Pengesahan KUHP, KSP: Bentuk Modernisasi Paradigma Hukum Pidana*

Foto : Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Theofransus Litaay.

Rakyat Today Id _ Jakarta – Undang-undang KUHP yang disahkan pada 6 Desember lalu telah membawa Indonesia masuk ke dalam paradigma modern hukum pidana. Hal ini disampaikan oleh Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Theofransus Litaay, di Jakarta, Selasa (20/12).

Dengan begitu, aspek tata kelola hukum di Indonesia pun kini memasuki babak baru.

“Kita sudah bertolak jauh dari paradigma KUHP lama. Dalam hal ini, UU KUHP sudah tidak lagi menekankan pada pembalasan semata, melainkan pada keadilan korektif yang mengupayakan penjeraan terhadap pelaku, keadilan restoratif yang menekankan pada pemulihan terhadap korban, serta keadilan rehabilitatif dalam rangka memperbaiki korban maupun pelaku,” ungkap Theofransus.

Selain itu, lanjutnya, karakteristik paradigma modern yang diusung oleh UU KUHP yang baru jauh lebih merefleksikan nilai-nilai bangsa Indonesia yang berdaulat, beradab, dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.

Dalam tatanan pelaksanaannya, paradigma modern tersebut diharapkan dapat membuat upaya penegakan hukum Indonesia menjadi jauh lebih bermartabat dan humanis.

“Melalui paradigma modern yang diutamakan dalam KUHP tadi, akan terjadi titik keseimbangan baru antara tujuan kepastian hukum dan keadilan, aparat penegak hukum pun akan menjadi lebih kontekstual dalam melihat setiap peristiwa pidana,” kata Theofransus.

Seperti diketahui, pasca disahkannya UU KUHP yang baru, telah muncul beragam dinamika baik dari publik di dalam maupun luar negeri.

Adapun dalam masa transisi 3 tahun hingga masa berlaku efektif KUHP baru, pemerintah akan terus memberikan edukasi pada publik dan aparat penegak hukum untuk meluruskan mispersepsi yang ada.(Ras)

 

admin

Media Rakyat Today lahir dari rahim seorang Jurnalis Televisi pinggiran kota depok provinsi jawabarat yang terpanggil untuk ikut berperan lewat UU Pers No.40 Tahun 1999 membaut media ini sebagai saluran aspirasi keadilan masyarakat guna meraih Indonesia maju dan juga ikut berperan membangun bangsa dengan menampilkan hasil-hasil karya anak bangsa dan negara dan juga kritik membangun baik di dalam dan di luar negeri termasuk menjaga keutuhan NKRI serta mengawal Negara Indonesia sebagai Negara Hukum dengan prinsif agar eguality before the law bisa terlaksana di Negara yang Kita Cintai Ini.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://www.olx69.us.com/ https://olx69.uk.com/ https://olx69.jpn.com/ olx69