
RAKYAT TODAY.ID _ JAKARTA – Setelah berbulan-bulan dilakukan sidang pembunuhan Novriansyah Josua Hutabarat,akhirnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan putusan Vonis Mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso hari ini Senin (13/2/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang pembacaan putusan vonis yang di lakukan Hakim majelis pengadilan negeri Jakarta Selatan diikuti juga oleh ibu kandung almarhum Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak didampingi kuasa hukumnya Kamarudin Simanjuntak dan Irma Hutabarat.
Sebelumya Jaksa penuntut umum dari kejaksaan negeri Jakarta selatan menuntut Ferdy Sambo penjara seumur hidup karena di anggap telah terbukti melakukan pembunuhan secara berencana terhadap brigadir Yosua Hutabarat
Sedangkan Majelis Hakim dalam amar putusannya menyatakan bahwa terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah telah melakukan pembunuhan berencana merampas nyawa orang lain dan mengakibatkan Sistem Eletronik tidak berfungsi dengan baik yang dilakukan secara bersama – sama dan memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan (tim)



