
Rakyat Today.id _ Depok – Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) dari Kejaksaan Negeri Depok dalam persidangan pembacaan tuntutan pada hari Rabu 13 Maret 2024 di pengadilan negeri Depok menuntut Terdakwa Altafasalya Ardinika Basya bin Arie Armend dengan hukum Mati atas perbuatan terdakwa membunuh sahabat dan adik kelas terdakwa di Fakultas Sastra Rusia Universitas Indonesia ( UI ) Muhammad Naufal Zidan pada hari Rabu (2/3/8/2023) silam sesuai pasal 365,338 dan 340 yang kenakan kepada terdakwa.
Namun dalam persidangan hari Rabu 20 Maret 2024 di persidangan pengadilan negeri Depok tim kuasa hukum terdakwa dari (LBKH) dalam pledoi membacakan pembelaannya yang menyatakan bahwa dakwaan pasal 340 tentang perencanaan sebagai unsur tuntutan mati oleh JPU tidak sempurna sehingga kuasa hukum terdakwa menolak tuntutan hukuman mati tersebut.
Peristiwa pembunuhan yang di lakukan terdakwa Altafasalya Ardinika Basya bin Arie Armend sendiri terhadap Muhammad Naufal Zidan sahabat yang juga adik kelasnya itu terjadi pada hari Rabu 2 Agustus 2023 di sebuah kos-kosan di Beji Depok Jawabarat.(Tim)



