Kuasa Hukum Terdakwa Menolak Hukuman Mati Setelah JPU Menuntut Mati Terdakwa Pembunuh Mahasiswa UI

 

Rakyat Today.id _ Depok – Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) dari Kejaksaan Negeri Depok dalam persidangan pembacaan tuntutan pada hari Rabu 13 Maret 2024 di pengadilan negeri Depok menuntut Terdakwa Altafasalya Ardinika Basya bin Arie Armend dengan hukum Mati atas perbuatan terdakwa membunuh sahabat dan adik kelas terdakwa di Fakultas Sastra Rusia Universitas Indonesia ( UI ) Muhammad Naufal Zidan pada hari Rabu (2/3/8/2023) silam sesuai pasal 365,338 dan 340 yang kenakan kepada terdakwa.

Namun dalam persidangan hari Rabu 20 Maret 2024 di persidangan pengadilan negeri Depok tim kuasa hukum terdakwa dari (LBKH) dalam pledoi membacakan pembelaannya yang menyatakan bahwa dakwaan pasal 340 tentang perencanaan sebagai unsur tuntutan mati oleh JPU tidak sempurna sehingga kuasa hukum terdakwa menolak tuntutan hukuman mati tersebut.

Peristiwa pembunuhan yang di lakukan terdakwa Altafasalya Ardinika Basya bin Arie Armend sendiri terhadap Muhammad Naufal Zidan sahabat yang juga adik kelasnya itu terjadi pada hari Rabu 2 Agustus 2023 di sebuah kos-kosan di Beji Depok Jawabarat.(Tim)

admin

Media Rakyat Today lahir dari rahim seorang Jurnalis Televisi pinggiran kota depok provinsi jawabarat yang terpanggil untuk ikut berperan lewat UU Pers No.40 Tahun 1999 membaut media ini sebagai saluran aspirasi keadilan masyarakat guna meraih Indonesia maju dan juga ikut berperan membangun bangsa dengan menampilkan hasil-hasil karya anak bangsa dan negara dan juga kritik membangun baik di dalam dan di luar negeri termasuk menjaga keutuhan NKRI serta mengawal Negara Indonesia sebagai Negara Hukum dengan prinsif agar eguality before the law bisa terlaksana di Negara yang Kita Cintai Ini.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://www.olx69.us.com/ https://olx69.uk.com/ https://olx69.jpn.com/ olx69