Rakyat Today.id _ Merauke- Polres Merauke Berhasil Menangkap Pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang mengakibatkan Korban meninggal dunia.
Bertempat di Polres Merauke telah di laksanakan konfrensi pers terkait penangkapan pelaku kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di Pintu Air Tawatip Kampung Kumbe, Distrik Malind Kabupaten Merauke Provinsi Papua Selatan pada Minggu 10 Maret 2024 lalu.
Kapolres Merauke AKBP I Ketut Suarnaya di dampingi Kasi Humas Polres Merauke AKP Ahmad Nurung dan Kasat Reskrim Polres Merauke AKP Haris Baltasar Nasution mengatakan pelaku berinisial K yang merupakan suami dari korban Marijem.
Pelaku meninggal dunia di TKP Setalah di aniaya. Pelaku di tangkap pada Senin 1 April 2024 di Kampung Rawasari Distrik Malind Kabupaten Merauke Provinsi Papua Selatan.
Adapun motif yang menyebabkan pelaku melakukan KDRT adalah sakit hati.
“Ini berkat kerja keras anggota reskrim yang melakukan penyidikan karena merasa ada keganjalan maka terungkaplah kasus ini dimana pelaku adalah suami korban” ujar AKBP I Ketut Suarnaya, Selasa (2/4/2024).
Dijelaskan kronologis kejadian, pada saat kejadin ada kegiatan kerja bakti menjelang awal bulan puasa dan saat pelaku bersama korban saat sedang mengarit rumput pelaku K langsung menghabisi nyawa korban dengan menggunakan 1 buah sabit yang di kenakan ke arah kepal korban dan bagian belakang telingan korban dan korban di pukul menggunakan tangan hingga korban mengalami luka lebam di bagian muka hingga meninggal dunia.
“ Saat korban sudah meninggal dunia pelaku meletakan mayat korban di pinggir tanggul air dan meninggalkan mayat korban dan membuat sekenario bahwa korban di perkosa dan di bunuh orang tak di kenal” tandasnya.
Adapun motif pada kasus ini karena pelaku merasa kesal dan sakit hati lantaran korban selalu meminjamkan uang kepada orang lain namun saat di tanya uangnya belum ada. Korban merupakan rentenir yang sering meminjamkan uang dengan bungan yang tinggi.
“Saya tanya orang yang di pinjamin uang katnya sdh di kembali tapi saat saya tanya korban menjawab belum ada. Uang di pinjamkam kuranng lebih 35 juta rupiah” ucap Pelaku K.
Pasal yang di kenakan yaitu pasal 44 ayat 3 IU nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah yangga atau pasal 338 KUHP dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.( ROS )