Polres Yahukimo Masih dalami Kasus Penganiayaan Berat Terhadap Anggota Polri

Rakyat Today.id _ Yahukimo  – Kepolisian Resor Yahukimo saat ini tengah menyelidiki kasus penganiayaan berat yang dilakukan oleh Orang Tak Dikenal (OTK) terhadap anggota Polisi Polres Yahukimo Bripda Oktovianus Buara di pertigaan jalan sekitar ruko Block B, Jalan Papua, Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, Selasa (16/4/2024).

Kapolres Yahukimo AKBP Heru Hidayanto, S.Sos., M.M, saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.

“Bripda Oktavianus ditemukan meninggal dunia yang diduga akibat dianiaya OTK dan rencana jenazah akan dievakuasi ke Jayapura,” kata Kapolres Yahukimo.

Kapolres menjelaskan sekitar pukul 05.30 WIT menerima laporan adanya penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di depan Ruko Blok B Jalan Pasar Baru atau sekitar 200 meter dari Polres Yahukimo, Distrik Dekai Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan.

“Korban mengalami luka tusukan di sekujur tubuh pada sisi tangan kanan dan kiri, bagian belakang dan luka sobekan pada bagian belakang leher korban, yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Anggota masih melakukan penyelidikan dan melaksanakan olah TKP guna mengungkap kasus tersebut,” tuturnya.

“Atas kejadian itu, terdapat tiga orang sementara diamankan, yakni saudara UH (18), ARH (19) dan RW (21),” imbuhnya.

Lebih lanjut, Kapolres mengatakan beberapa langkah telah dilakukan pihaknya dalam menangani kejadian ini, seperti melakukan penyisiran di area kejadian sebagai upaya pengejaran terhadap pelaku, melakukan lidik dan pendalaman untuk mengungkap pelaku dan motifnya, serta meningkatkan patroli di seputaran kota Dekai.

“Pasca insiden itu, anggota dari Polres Yahukimo dan Satgas Damai Cartenz melakukan penyisiran dan mengamankan tiga orang di sekitar lokasi. Ketiganya lalu dibawa ke Mapolres Yahukimo untuk dimintai keterangan,” terangnya.(Sur)

 

admin

Media Rakyat Today lahir dari rahim seorang Jurnalis Televisi pinggiran kota depok provinsi jawabarat yang terpanggil untuk ikut berperan lewat UU Pers No.40 Tahun 1999 membaut media ini sebagai saluran aspirasi keadilan masyarakat guna meraih Indonesia maju dan juga ikut berperan membangun bangsa dengan menampilkan hasil-hasil karya anak bangsa dan negara dan juga kritik membangun baik di dalam dan di luar negeri termasuk menjaga keutuhan NKRI serta mengawal Negara Indonesia sebagai Negara Hukum dengan prinsif agar eguality before the law bisa terlaksana di Negara yang Kita Cintai Ini.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://www.olx69.us.com/ https://olx69.uk.com/ https://olx69.jpn.com/ olx69