Rakyat Today.Id _ Tarutung Taput,Sumut– JFS ( 32 ) Tahun Warga Siwaluoppu Desa Siraja Oloan Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara dan BL warga Lumban jurjur Desa Aek Siansimun ,Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara,diduga melakukan pemerkosaan secara bersama-sama terhadap seorang anak masih di bawah umur RUBM ( 17) warga Kabupaten Tapanuli Utara.
Peristiwa tersebut terjadi Jumat ( 15/4/2022) sekitar pukul 22.30 Wib , di Sebuh Gubuk di Desa Aek Siansimun Tarutung Taput.
Kapolres Taput AKBP Ronal Sipayung SH. SIK. MH Melalui Kasi Humas Aiptu W. Baringbing membenarkan peristiwa pemerkosaan tersebut saat dikonfirmasi wartawan Senin (18/4).
Dijelaskan, setelah pihaknya menerima pengaduan dari orang tua korban RM Sabtu (16/4) tim opsnal Reskrim Polres Taput, langsung bergerak cepat mengejar pelaku sehingga satu tersangka atas nama JFS berhasil kita tangkap hari itu juga , sedangkan satu tersangka lagi atas nama BL melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran paparnya.
Pihak opsnal Reskrim Polres Taput setelah menerima pengaduan dari orang tua korban membuat tim tersebut tanpa meluangkan waktu langsung mengejar para tersangka namun sayang, satu dari tersangka berhasil meloloskan diri jelas barimbing.
Dari keterangan korban saat kita periksa, kronologis peristiwa tersebut,terjadi pada hari Jumat ( 15/4/2022) sekira pukul 22.00 wib,dimana ketika itu korban bersama Pacarnya RHMS ( 17) sedang duduk-duduk di tanggul sungai Aek Sigeaon Tarutung.
Dengan tiba-tiba kedua tersangka mendatangi korban dan mengaku Sebagai Petugas Sat Pol PP mengancam korban dengan mengatakan ” Ngapain kalian disi Malam-Malam ” kami dari Sat Pol PP ayo kamu saya bawa sekarang ke kantor Sat Pol PP,” jelas korban menirukan pengakuan tersangka kepada penyidik.
Atas ancaman kedua tersangka, korban dan temannya jadi ketakutan sehingga atas perintah dari tersangka kemudian di ikuti korban dimana tersangka JFS membonceng RHMS naik sepeda motor dan membawanya ke depan kantor Satpol PP dan menurunkan nya agar seolah-olah mereka benar Satpol PP,l lalut ersangka BL masih tetap menjaga korban di Tanggul Sungai.
Setelah tersangka JFS meninggalkan RHMS di depan kantor Satpol PP, tersangka kembali menjemput korban dan temannya ke tanggul tempat mereka di turunkan tersangka. Lalu berboncengan tiga dengan kedua tersangka membawa korban ke suatu gubuk di desa Aek Siancimun tersebut.
Setelah tiba di gubuk, kedua tersangkapun mengancam korban agar tidak berteriak dan memperkosanya secara bergiliran.
Setelah nafsu bejat kedua tersangka terlampiaskan, korban pun diantar kembali ke tempat semula ditanggul sungai.
Lalu pagi harinya korban menceritakan peristiwa tersebut kepada orang tuanya mendengar pengakuan anaknya ( red korban) tidak terima dibuat demikian lalu orang tua korban pun melapor ke Polres Taput
Diketahui kedua tersangka ini ternyata residivis dan sering keluar masuk penjara dimana pertama tersangka BL sudah pernah melakukan Pembunuhan seorang Gadis di Taput dan dihukum 18 tahun. Sedangkan JFS juga sudah pernah terlibat kasus Perampokan dan pembunuhan Toke getah di Sidempuan dan di hukum 20 tahun penjara. Setelah mereka keluar lalu melakukan kejahatan kembali.
Saat ini tersangka JFS sudah kita tahan di Polres Taput sedangkan tersangka BL masih dalam pengejaran pihak opsnal Reskrim polres Taput.( Marudut Gabe)