PRAKTIK ADVOKAT FABRIKASI SURAT KUASA TIDAK BOLEH DIBIARKAN!

RAKYAT TODAY.ID, JAKARTA — Tindakan oknum pengacara di Karawang yang melakukan fabrikasi surat kuasa dan bukti-bukti, seolah-olah bertindak mewakili seorang istri sebagai Penggugat dalam perkara perceraian, padahal yang bersangkutan mengaku tidak pernah mengenal, bertemu, ataupun memberikan kuasa kepada pengacara tersebut, merupakan persoalan yang sangat serius dan memalukan bagi profesi advokat.
Profesi advokat adalah profesi terhormat (officium nobile). Setiap advokat wajib menjalankan profesinya berdasarkan hukum, kejujuran, integritas, dan Kode Etik Advokat.
Tidak boleh ada ruang sedikit pun bagi praktik memanipulasi surat kuasa, merekayasa bukti, ataupun menciptakan seolah-olah terdapat hubungan hukum antara advokat dengan seseorang yang pada kenyataannya tidak pernah memberikan kuasa.
Persoalan ini bukan semata-mata menyangkut dugaan pelanggaran kode etik profesi advokat. terdapat pula dimensi hukum pidana yang harus diperiksa dan dipertanggungjawabkan melalui proses hukum yang berlaku.
SPASI (Solidaritas Pembela Advokat Seluruh Indonesia) MENGECAM KERAS praktik semacam ini!
Perbuatan seperti ini, bukan hanya memalukan, tetapi juga mencederai kehormatan profesi advokat dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
Kami mendorong agar dugaan perbuatan tersebut diusut secara terang, objektif, dan tuntas, baik melalui mekanisme etik profesi maupun proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jangan sampai perilaku seorang oknum merusak nama baik ribuan advokat yang setiap hari menjalankan profesinya dengan jujur dan penuh integritas.
Praktik advokat seperti ini tidak boleh dibiarkan, tidak boleh dinormalisasi, dan tidak boleh menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum di Indonesia.
Salam,
Martin Lukas Simanjuntak
Advokat PERADI
Kepala Divisi Humas SPASI

admin

Media Rakyat Today lahir dari rahim seorang Jurnalis Televisi pinggiran kota depok provinsi jawabarat yang terpanggil untuk ikut berperan lewat UU Pers No.40 Tahun 1999 membuat media ini sebagai saluran aspirasi keadilan masyarakat guna meraih Indonesia maju dan juga ikut berperan membangun bangsa dengan menampilkan hasil-hasil karya anak bangsa dan negara dan juga kritik membangun baik di dalam dan di luar negeri termasuk menjaga keutuhan NKRI serta mengawal Negara Indonesia sebagai Negara Hukum dengan prinsif agar eguality before the law bisa terlaksana di Negara yang Kita Cintai Ini.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://www.olx69.us.com/ https://olx69.uk.com/ https://olx69.jpn.com/ olx69