Akibat Di Pengaruhi Miras, Oknum Pekerja Buruh Aniaya Temannya Dengan Parang

Rakyat Today _ Merauke, Papua – Kepala Kepolisian Resor Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum didampingi Kasat Reskrim Polres Merauke AKP Najamuddin, MH, melaksanakan Conferensi Pers terkait kasus penganiyaan yang terjadi di wilyah hukum Polres Merauke.
Kasus penganiayaan di PT.Dogin Prabawa wilkum Polsek Okaba, Kapolres mengatakan bahwa Informasi kasus penganiyaan dari Ketua DPRD Merauke dan langsung ditindak lanjuti oleh Reskrim Polres Merauke.
“ Kami menghubungi Kapolsek Okaba, semua Teknik dan upaya untuk amankan pelaku dan korban oleh Polsek Okaba dan personil Pengamanan, yang dibawah langsung oleh petugas ke Merauke selama kurang lebih dua belas jam melalui jalur sungai dan darat hingga tiba di Merauke” ucap Kapolres.

Sementara Kasat Reskrim menjelaskan bahwa awal mula karena antara korban dengan tersangka ada cekcok mulut, kemudian mereka makan bersama dan minum minuman beralkohol hinggal tanggal 14 Desember 2021 sekitar pukul 11.00 Wit dimana korban menegur pelaku yang hendak membeli rokok kemudian korban menampeleng pelaku, pelaku yang tidak terima langsung keluar dan membawa alat tajam datang dan menganiaya korban di bagian muka ada 3 sayatan, ada luka di bagian lutut dan lengan korban juga.

“ Inisial Korban atas nama SO, sedangkan pelaku berinisial YO berumur 28 tahun, dengan pekerjaan sebagai buruh harian” tegasnya.
Akibat penganiyaan yang di lakukan pelaku dijerat dan dikenakan pasal 354 subsider 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 8 ( delapan ) tahun kurungan.
Penangkapan pelaku oleh personil Brimob dan personil Polsek Okaba yang melaksanakan tugas pengamanan di sana dan langsung di bawa ke kota untuk diserahkan kepada Satuan Reskrim Polres Merauke guna dilakukan proses lebih lanjut. ( Amie )

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.