Berat Sebelah, Mediasi Tanah Di Distrik Tanah Miring Di Nilai Tidak Netral Yohanis : Kami Keluarga Tidak Puas Hasil Mediasi

Rakyat Today.Id _ Merauke Papua – Sejumlah pemilik hak ulayat adat melakukan mediasi terkait adanya penyerobotan tanah di sekitar Distrik Tanah Miring dimana kepemilik sah adalah wilayah adat sosom salor yang di duga tanah tersebuat telah di serobot oleh Handrikus Meli Kaize, Teobaldua Kaize , Boni Fasius Kaize , Iren Kaize dan Anton Kaize.
Dalam silsila keturunan Bonafius Kaize Zamkulik atau marga Kaize Kuper bahwa Hendrikus Mili Kaize dan Boni Fasius Kaize adalah marga Kaize Kuper sehingga tanah di seputar distrik Tanah Miring Merupakan milik marga Kaize Salor yairu Kaize Honilik dan Kaize Dawilik.
Sebelumnya sejumlah pemilik hak ulayat adat mendatangi Polres Merauke dan meminta Kapolres Merauke untuk memproses oknum- oknum yang di duga melakukan penyerobotan tanah tersubut. Selain itu sebagian tanah tersebut juga telah di lakukan pelepasan adat pada Jumat (17/6/22) oleh Hendrikus Meli Kaize dan Kapolres Merauke AKBP Untung Sangaji.
Ketua Adat Salor Martinus Samkakai usai mengikuti mediasi di aula Polres Merauke mengatakan mediasi yang di lakukan di nilai berat sebelah dan pihak aparat lebih membela pihak terlapor. Dari pihak Kaize Honilik sudah mengambil keputusan bahwa tanah tersebut bisa menjadi milik Kapolres namun untuk ke dua oknum tersebut harus di proses hukum,
Belum merasa puas karena masih akan ambil data lagi.
“ Mereka itu bukan orang dari kampung salor melainkan dari kampung kuper jadi mereka bukan pemilik sah tanah tersebut “ ujarnya.
Lanjut, Martinus mengungkapkan untuk kelanjutan mediasi ini pihak polres akan mengambil data dari ke dua bela pihak namun pihak penjual tanah harus tetap di proses karena telah menjual tanah yang bukan miliknya.
Sementara itu Pemilik Tanah di SP9 Distrik Tanah Miring Yohanes Paulus Kaize menambahkan bahwa tanah yang telah di lakukan pelepasan adat oleh Kapolres dan Hendrikus Mili Kaize yang berukuran lebar 500 meter dan panjang 800 meter . Dimana tanah tersebut adalah milik marga Kaize Dawilik dan Marga Kaize Honilik.
Masyarakat meminta agar Kapolres menyelesaikan masalah tanah ini karena dengan adanya pelepasan tanah tersebut kelurga Tomas Kaize merasa keberatan dan melaporkan penyerobotan tanah tersebut.
“ Kita datang duduk berbicara dan minta keadilana antara keluarga hendrikus dan tomas, harus ada kesepakatan dan ambil satu keputusan “ tandasnya.
Yohanes juga menerangkan bahwa dari hasil mediasi ini pihaknya belum merasa puas karena apa yang di inginkan belum tercapai apalagi pihaknya memperjuangkan hak dari nenek moyang leluhur milik dua marga yaitu kaize Dawilik dan honilik.
Kapolres Merauke usai mediasi mengatakan
masyarakat yang datang mempermasalahkan tanah di SP9 tidak ada masalah karena tanah itu sudah berjalan dan yang harus di bantu adalah tanah kebun coklat dan tanah rumah sakitz
Selain itu , untuk masalah tanah SP9 akan trus di lakukan pemeriksaan namun terkait masalah yang di ributkan akan mengacu pada dokumen dan masalah internal keluarga masing- masing di selesaikan secara adat. ( AR )

admin

Media Rakyat Today lahir dari rahim seorang Jurnalis Televisi pinggiran kota depok provinsi jawabarat yang terpanggil untuk ikut berperan lewat UU Pers No.40 Tahun 1999 membaut media ini sebagai saluran aspirasi keadilan masyarakat guna meraih Indonesia maju dan juga ikut berperan membangun bangsa dengan menampilkan hasil-hasil karya anak bangsa dan negara dan juga kritik membangun baik di dalam dan di luar negeri termasuk menjaga keutuhan NKRI serta mengawal Negara Indonesia sebagai Negara Hukum dengan prinsif agar eguality before the law bisa terlaksana di Negara yang Kita Cintai Ini.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://www.olx69.us.com/ https://olx69.uk.com/ https://olx69.jpn.com/ olx69