
Rakyat Today.Id _ Merauke Papua – Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung bersama rombongan komisi, perwakilan Kemendagri hingga Kementeriaan Keungan melakukan pertemuan dengan Forum Komunikasi Bupati Se-Papua selatan dengan para pemangku kepentingan wilayah dalam rangka pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan di Kantor Bupati Merauke, Jumat (24/6).
Panitia Kerja (Panja) Komisi II DPR RI juga sudah mengundang Pemerintah Provinsi Papua, DPRP Papua, MRP Papua hingga pemerintah daerah dari empat kabupaten di selatan Papua untuk mendengarkan masukan.
Mengenai informasi yang sudah santer bahwa 30 Juni 2022 besok RUU Pemekaran PPS sudah ketok Palu, Tanjung mengatakan Insya Allah, dari Komisi II 28 Juni 2022 sudah bisa dipastikan. Hanya saja, proses pengambilan keputusan ada dua tingkat. Tingkat I ada di Komisi II dan keputusan terakhir dalam rapat paripurna.
Selaku ketua Panitia kerja (Panja) Komisi II DPR RI, Tandjung mengatakan kehadiran rombongan dalam rangka komunikasi ke publik sekaligus mendengar masukan secara langsung dari masyarakat. Meski, secara prinsip, perancangan UU itu pasal per pasal banyak sudah disepakati, tetapi pihaknya ingin mendapatkan aspirasi langsung dari empat kabupaten di selatan Papua.
“Saya sangat senang sekali, masyarakat sangat antusias,” kata Tanjung mengapresiasi.
Tanjung menjelaskan, terbentuknya PPS ini merupakan keinginan untuk maju dan pada akhirnya masyarakat semakin sejahertera. Kemudian, situasi ekonomi lebih bagus, namun tidak menghilangkan prinsip bahwa adat istiadat, keberadaan orang asli papua (OAP) untuk mengelola pemerintahan dan tanah, tetap dijaga.
“Itu yang paling penting,” beber Tanjung usai memimpin pertemuan dan menerima masukan dari semua stakeholder.
Sejauh ini, prosesnya cukup lancar dan pemekaran provinsi Papua Selatan perjalanannya cukup panjang, sudah 20 tahun. Beberpa tahun terakhir ini issu tentang pemekaran juga semakin mengemuka. Pada saat pembahasan Otsus Jilid II, pembahsan itu semakin formal dan konkrit.
“Ini prosesnya cukup lama. Makanya kita tidak memerlukan waktu yang lama. Ini sebenarnya proses pematangan akhir saja sampai pada putusan politik dan hukum menjadi sebuah UU yang diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan untuk pembentukan provinsi,” sambungnya.
Lebih lanjut Tanjung mengatakan, nanti setelah UU pemekaran disahkan, pemerintah pusat berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk menyusun rencana kerja hingga penunjukan penjabat kepala daerah (karateker).
“Kita minta pemerintah menyusun rencana kerjanya dan akan kita bahas juga di Komisi II. Nanti dibahas, kantor gubernur sementara dimana, begitu juga dengan persiapan lainnya, karena menyangkut instansi baru seperti DPRP Papua Selatan, MRP Ppaua Selatan hingga instansi lainnya,” pungkasnya.(AR )




