
Rakyat Today Id _ Merauke Papua – Seorang pemuda berinisial HM (21), menjadi pelaku penjambretan yang beraksi di Jalan Nowari, dan di jalan menara lampu satu, Sabtu (18/6) lalu, akhirnya iya mendekam di ruang tahanan Polres Merauke, setelah berhasil ditangkap petugas. Kini ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum.
Kapolres Merauke melalui KBO Reskrim, Ipda Eko Irianto mengatakan pelaku penjambretan sudah diperiksa penyidik unit Tindak pidana umum (Pidum). Pelaku tidak menampik apa yang dilakukannya. Bahkan, aksi penjambretan itu sudah dua kali dilakukan dan akhirnya ditangkap petugas.
“ Selama melakukan askinya dia selalu mengintai terlebih dahulu, dan akhirnya di ikutai lalu melakukan askinya. Pelaku mengaku menjambret karena sudah tiga bulan mengganggur” ujar KBO di ruanganya.
Dijelaskan, pelaku mengaku aksinya itu dilkukan di tempat yang sama yaitu mulai dari pantu dari jalan Nowari depan kantor lurah karang indah menuju arah ke lampu satu. Pelaku sebelmunya adalah pekerja serabutan namun saat tak ada perkerjaan iya nekat menjambret untuk memenuhi kehidupan sehari- hari.
Selain itu, Sepeda motor yang dipakai pelaku juga bukan miliknya melainkan pinjaman. Setelah selesai beraksi, baru dikembalikan ke pemiliknya. Misalnya dipinjam hari ini, besok baru dikembalikan.
Atas tindaj pidana yang di lakukan oleh pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. (AR)




