
Rakyat Today.Id _ Depok – Pemberian Kesempatan Pelaksanaan Pembangunan Penggantian Jembatan Simpangan Jl. Raya Bogor – Jl. Perumahan Jatijajar diduga tidak sesuai aturan,karena pengertian Perpanjangan waktu berbeda dengan Pemberian kesempatan, yakni: Perpanjangan waktu adalah perubahan kontrak untuk menyelesaikan kontrak disebabkan perubahan lingkup pekerjaan, keadaan kahar/force majeure atau peristiwa kompensasi. Apabila Penyedia diberikan perpanjangan waktu untuk menyelesaikan pekerjaan maka penyedia tidak diberikan sanksi. Pemberian kesempatan adalah perubahan kontrak untuk menyelesaikan kontrak yang diberikan oleh PA/KPA/PPK kepada penyedia yang disebabkan kesalahan penyedia. Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan dimuat dalam adendum kontrak yang didalamnya mengatur waktu penyelesaian pekerjaan, pengenaan sanksi denda keterlambatan kepada Penyedia, dan perpanjangan Jaminan Pelaksanaan.
Menurut Ketua GNPK-RI Kota Depok Ir. Patar Hutabarat yang juga warga Perumahan Jatijajar ke awak media mengatakan bahwa hal ini akan sulit dilaksanakan dengan penambahan waktu maksimum 50 hari sesuai Undang-undang yang menurut hitungan kami akan berakhir 14 Februari 2023. Menurut beliau jembatan jatijajar ini bukan selesai sampai pemasangan girder dan lantai, namun masih ada ornamen yang akan dipasang diatas jembatan sesuai perencanaan awal.
Patar juga menyampaikan bahwa nanti ada banyak hal yang akan kita sampaikan ke Inspektorat tentang pelaksanaan proyek ini tegasnya.
Dimana yang pertama bahwa anggaran APBD 2022 sudah disahkan April 2022, namun lelang kenapa di akhir tahun? Lalu Yang kedua, Tahapan lelang di UPBJ Kota Depok terjadi ulang tender karena administrasi tidak lengkap, tetapi setelah lelang ulang perusahaan pemenang tender adalah peserta lelang pertama yang nilai penawarannya naik ratusan juta.
Sehingga menurut kita bahwa Inspektorat perlu menyelidiki apakah benar hanya kebetulan..? ditambah banyaknya informasi dilapangan yang menyatakan koordinasi yang rumit dan memerlukan biaya.
Sedangkan menurut Citra Kadis PUPR kota Depok bahwa dinas optimistis proyek Jembatan Jatijajar rampung tepat waktu setelah dilakukan addendum atau perpanjangan waktu pengerjaan,apalagi saat ini progresnya sudah mencapai 80 persen,” ujarnya, di ruang kerjanya, Kamis (02/02/23).* Red portal berita depok
Disisi lain Ivan M, S.H Ketua Umum LSM Mitra menambahkan, apakah setelah perpanjangan waktu pekerjaan sudah selesai 100 persen, apabila tidak selesai pada tanggal 14 Februari 2023 maka Perusahaan pelaksanan (PT. Sudut Siku) harus dicantumkan dalam daftar perusahaan hitam di kota Depok pungkasnya.(Novo)



