Kejaksaan Negeri Merauke Musnahkan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum

Rakyat Today.Id _ Merauke Papua – Dalam rangka pelaksanaaan pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang berasal dari 35 perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Merauke yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (In kracht). Barang Bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari penanganan perkara periode bulan Maret sampai Juni 2022.
Pemusnahaan di laksanakan di halaman ACC (Adhyaksa Coffee Center) Kantor Kejaksaan Negeri Merauke, Rabu (22/6/2022).

Pemusnahan barang bukti langsung di pimpin Kepala Kejaksaan Negeri Merauke . Radot Parulian, S.H., M.H bersama dengan para Kasi, Kasubag serta dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Merauke Natalia Maharani, S.H. M.H., perwakilan penyidik dari Polres Merauke, Polres Mappi, BPOM Merauke kegiatan

Kajari mengatakan pemusnahan ini merupakan implementasi dari tugas pokok dan fungsi serta kewenangan Kejaksaan RI sebagaimana diamanatkan dalam UU Kejaksaan bahwa di bidang pidana, Kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang untuk melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Adapun Barang Bukti yang telah di musnahkan antara lain senjata tajam (Sajam)/besi 10 buah, obat-obatan 772 bungkus, narkotika 55 paket, pakaian 26 lembar, botol plastik berisi miras 3 kemasan, plastik, bungkusan, kayu, kertas, kompor, ember dan lain-lain 180 Barang dengan total keseluruhan sebanyak 1.121 barang bukti.

Cara pemusnahan antara lain dengan dibakar, dipotong dengan alat pemotong besi, diblender untuk obat-obatan dan narkotika serta dihancurkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi. ( AR )

admin

Media Rakyat Today lahir dari rahim seorang Jurnalis Televisi pinggiran kota depok provinsi jawabarat yang terpanggil untuk ikut berperan lewat UU Pers No.40 Tahun 1999 membaut media ini sebagai saluran aspirasi keadilan masyarakat guna meraih Indonesia maju dan juga ikut berperan membangun bangsa dengan menampilkan hasil-hasil karya anak bangsa dan negara dan juga kritik membangun baik di dalam dan di luar negeri termasuk menjaga keutuhan NKRI serta mengawal Negara Indonesia sebagai Negara Hukum dengan prinsif agar eguality before the law bisa terlaksana di Negara yang Kita Cintai Ini.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://www.olx69.us.com/ https://olx69.uk.com/ https://olx69.jpn.com/ olx69