
Rakyat Today.Id _ Merauke Papua – Dalam rangka pelaksanaaan pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang berasal dari 35 perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Merauke yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (In kracht). Barang Bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari penanganan perkara periode bulan Maret sampai Juni 2022.
Pemusnahaan di laksanakan di halaman ACC (Adhyaksa Coffee Center) Kantor Kejaksaan Negeri Merauke, Rabu (22/6/2022).
Pemusnahan barang bukti langsung di pimpin Kepala Kejaksaan Negeri Merauke . Radot Parulian, S.H., M.H bersama dengan para Kasi, Kasubag serta dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Merauke Natalia Maharani, S.H. M.H., perwakilan penyidik dari Polres Merauke, Polres Mappi, BPOM Merauke kegiatan
Kajari mengatakan pemusnahan ini merupakan implementasi dari tugas pokok dan fungsi serta kewenangan Kejaksaan RI sebagaimana diamanatkan dalam UU Kejaksaan bahwa di bidang pidana, Kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang untuk melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Adapun Barang Bukti yang telah di musnahkan antara lain senjata tajam (Sajam)/besi 10 buah, obat-obatan 772 bungkus, narkotika 55 paket, pakaian 26 lembar, botol plastik berisi miras 3 kemasan, plastik, bungkusan, kayu, kertas, kompor, ember dan lain-lain 180 Barang dengan total keseluruhan sebanyak 1.121 barang bukti.
Cara pemusnahan antara lain dengan dibakar, dipotong dengan alat pemotong besi, diblender untuk obat-obatan dan narkotika serta dihancurkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi. ( AR )




