Rakyat Today.Id_ Jakarta – Komisi Anti Rasua KPK, terus mengembangkan kasus korupsi yang menjerat Bupati non aktif Ade Yasin dalam OTT,dan Kini KPK kembali memanggil 10 pejabat Pemkab Bogor dan BPK dimana sebelumnya juga telah memanggil 9 orang terkait kasus ini.
Sementara itu KPK telah tetapkan Bupati Bogor non aktif Ade Yasin sebagai tersangka, atas dugaan suap terhadap auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat. KPK terus dalami untuk melengkapi penggunaan dana Pemerintah yang digelapkan untuk menyuap pegawai BPK.
Dari informasi yang di himpun bahwa, KPK masih akan memanggil 30 orang lagi sebagai saksi karena hingga kini baru 19 orang sampai hari ini yang sudah dimintai keterangan.dan dari Informasi yang berkembang bahwa KPK akan terus mengembangkan kasus ini, sekaligus guna mengklarifikasi laporan masyarakat yang masuk sebelum OTT dilakukan.
Disisi lain,Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR) Kabupaten Bogor, Soebiantoro juga di mintai keterangan terkait kasus suap Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin, terhadap BPK Jawa Barat untuk meraih Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Ali Fikri Plt Juru Bicara KPK ke wartawan mengatakan,bahwa hari ini, KPK telah memanggil 10 saksi terkait pengembangan kasus ini dimana diantaranya ada dari pejabat Dinas PUPR dan dari BPK. Jawabarat dengan rincian 6 orang dari Dinas PUPR kabupaten Bogor dan 4 orang dari BPK Jawabarat ujarnya Kamis (19/5/2022).
Selain itu Ali Fiktri juga menegaskan bahwa pemanggilan 19 orang itu masih didalami penyidik terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan Ade Yasin dalam suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021 supaya mendapat predikat WTP.
Dan dari 10 nama pejabat yang dipanggil masing-masing,dimana 1.Kepala Dinas PUPR Kab. Bogor.Soebiantoro.2.PPK Bina Marga
Dinas PUPR Kab. Bogor,Heru Haerudin,3. ASN di Dinas PUPR Kab. Bogor,Aldino Putra Perdana ,4.ASN di Dinas PUPR Kab. Bogor,Gantara Lenggana,5. ASN/Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kab. Bogor,Krisman Nugraha, 6.ASN di Dinas PUPR Kab. Bogor,R.Indra Nurcahya, 7.ASN BPK Perwakilan Jawa Barat,Emmy Kurnia
8. ASN,BPK Perwakilan Jawa Barat,Winda Rizmayani,9.ASN BPK Perwakilan Jawa Barat.DessyAmalia
10.Kepala BPK Perwakilan Jawa Barat.Agus Khotib
Sebelumnya KPK telah memanggil 9 orang terkait dana suap sebagai saksi masing masing; 1. Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor Arif Rahman.2. Kasubbid Akuntansi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor Yeni Naryani.3. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di RSUD Ciawi Kabupaten Bogor Irman Gapur 4. Wakil Direktur RSUD Ciawi Kabupaten Bogor Yukie Meistisia Anandaputri.5. Staf bagian keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor Deri Harianto.6. Staf Bappenda Kabupaten Bogor Mika Rosadi.7. Staf Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Bogor Iwan Setiawan 8 dan 9, Dua staf outsourcing di bagian keuangan Setda Kabupaten Bogor Nadia Septiyani dan Tubagus Hidayat, bahkan KPK sendiri telah menetapkan delapan tersangka suap WTP. Masing masing empat orang dari Kabupaten Bogor termasuk Bupati non aktif Ade Yasin sebagai pemberi suap dan empat tersangka lain dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat disebut penerima suap.
Dimana para tersangka pemberi suap yakni Ade Yasin (AY), Sekretaris Dinas Kabupaten Bogor Maulana Adam (MA), Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah (IA) dan PPK Dinas PUPR Kabupaten Bogor Rizki Taufik (RT). Sedangkan penerima suap, empat auditor BPK Perwakilan Jawa Barat.
Mereka adalah Kasub Auditorat Jabar III/pengendali teknis Anthon Merdiansyah (ATM), Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan (AM), pemeriksa Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK), dan pemeriksa Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR).
Ali Fikri menjelaskan, para pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Edi/Yadi)
Post Views:
568