
Rakyat Today.Id _ Nabire Papua – LMA dan Tokoh adat dukung Pemekaran DOB Jilid II dengan pembacaan ” Deklarasi Damai oleh LMA dan Tokoh Masyarakat Adat ” hari ini, Rabu ( 15/6/2022) pada pukul 12.10 Wit yang menyatakan beberapa hal ; Bahwa Kami Lembaga Masyarakat Adat, Kepala Suku Pemilik Hak Ulayat Tanah dan Kerukunan se Kabupaten Nabire Menyetujui dan Mendukung Pemekaran Daerah Otonomi Baru Dan Otsus Jilid II Di Tanah Papua Demi Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat, Nabire.
Menurut Ir. JS. Maniani (Kerukunan Yapem Waropen) yang intinya bahwa,Kita melihat tema Deklarasi mendukung pemekaran DOB dan Otsus, hal tersebut pasti ada pro dan kontra. Saya katakan itu hanya dinamika hidup, ada yang senang dan ada yang tidak senang. Pihak yang senang dia telah mengerti kegunaan Otsus dan DOB, dan yang tidak senang adalah orang yang belum mengerti. Sehingga bagi yang telah mengerti tujuannya untuk memberikan pemahaman kepada yang mengerti agar paham. Sudah jelas bahwa kebijakan Otsus dan DOB untuk mensejahterakan masyarakat Papua.
Sementara pandangan dari Karel Misiro selaku (Ketua LMA Kab. Nabire)intinya mengatakan bahwa
1) Pembangunan Papua dilaksanakan dengan rasa kebersamaan yang melibatkan semua pihak termasuk masyarakat adat pada setiap Kabupaten dalam bingkai NKRI. Berkenaan dengan Deklrasi Damai LMA Beserta Tokoh Masyarakat dan Kerukunan se Kabupaten Nabire di tanah Papua untuk mendukung pemekaran DOB dan Otsus Jilid II demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua,2 bahwa Pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) di 5 Kabupaten yang baru, di usulkan pula bersama 3 Provinsi baru pada tahap pertama dan akan dipertimbangkan untuk menambah pemekaran di 2 Provinsi lagi melengkapi 7 wilayah adat di Provinsi Papua dan Papua Barat, 3.Keberadaan LMA dalam keberadaannya dimulai dari tingkat Kabupaten, Distrik dan Lembaga Masyarakat Adat Kampung. Sesuai hasil keputusan Musyawarah LMA se tanah Papua memberikan pandangan lagi bahwa Kepala Desa atau Kepala Kampung di wilayah Papua nomenklaturnya berubah menjadi “Kepala Lembaga Masyarakat Adat Kampung, 4.LMA Beserta Tokoh Masyarakat Adat dan Kerukunan mendukung pemekaran DOB dan Otsus Jilid II di tanah Papua dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua baik di bidang hukum adat Papua (Hak Ulayat Tanah), semua tindakan kekerasan atau gangguan di lingkungan masyarakat, industri perusahaan dalam pengolahan kayu di setiap wilayah Kabupaten maupun hak-hak perlindungan OAP di wilayah masyarakat adat setempat, 5.Untuk itu dalam kebijakan Otsus dan DOB, dimana LMA dan Tokoh Masyarakat Adat (Kepala Suku, Ketua Kerukunan) tetap mendukung pemekaran akan dilakukan untuk kesejahteraan masyarakat Papua.
Dalam akhir pembicaranya,Ketua LMA dan Tokoh Adat lebih mendasari hasil keputusan musyawarah LMA se tanah Papua pada 31 Mei 2022 di Wamena. Akhirnya selaku Ketua LMA Beserta Tokoh Masyarakat dan Kerukunan,saya menyerukan agar Marilah Kita menyuarakan pada “Deklarasi Papua yang Damai” untuk pemekaran DOB dan Otsus Jilid II Di Tanah Papua ini. (Suprapto)