
Rakyat Today _ Depok, Jabar – Yosi Rosada 70 tahun nenek yang diduga korban mafia tanah yang di dakwa memalsukan tandatangan surat akta tanah pada sidang kamis (2/12/2021) kemaren dalam agenda pembacaan eksepsi nenek Yosi melakukan pembelaan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok.
Nenek Yosi yang kini menjalani status hukuman tahanan kota oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok tersebut terancam akan hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Usai sidang pembacaan eksepsi nenek Yosi ke awak media mengatakan,bahwa ibu nggak ngerti kesalahan apa, ibu dituduh memalsukan surat akta. Ibu tadi dibantu pengacara membaca pembelaan dan mengajukan daftar alat bukti surat. Selama sidang ibu diam saja, memang nggak ngerti,” ujarnya (Duma/Roy)




