POLISI BERHASIL AMANKAN PELAKU PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA JENIS SHABU

 

Foto : Tersangka dan BB

Rakyat Today _ Jayapura Papua – Pada hari Sabtu tanggal 15 Januari 2022 pukul 15.40 Wit bertempat di kantor JNE jalan Ampera Tanah Merah distrik Mandobo kabupaten Boven Digoel, Sat Resnarkoba Polres Boven Digoel berhasil mengamankan pelaku atas tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Shabu.

Kejadian: bermula pada hari Selasa tanggal 11 Januari 2022, anggota Opsnal yang mendapatkan laporan bahwa adanya narkotika jenis Shabu yang dikirimkan melalui ekspedisi JNE dengan tujuan kabupaten Boven Digoel sehingga tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan dari kabupaten Merauke hingga ke kabupaten Boven Digoel.

Pada hari Sabtu tanggal 15 Januari 2022 pukul 15.40 WIT, Tim Opsnal yang dipimpin Iptu Ishak Runtulalo, S.H. langsung melakukan penangkapan kepada kedua pelaku setelah mengambil paket dari JNE Boven Digoel.

Setelah dilakukan penangkapan kemudian anggota langsung melakukan pemeriksaan terhadap paket yang di ambil tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan didapatkan isi dari paket tersebut terdiri dari 1 paket Shabu dengan berat 13 gram.dimana para pelaku Dinda Ardana Saharani (16); dan Muhammad Fadly (20).telah diamankan bersama barang bukti berupa,. 1 ( satu ) bungkus plastik bening ukuran sedang yg diduga berisikan Narkotika jenis shabu;  1 (satu) buah Hp iPhone 11 warna Ungu;1( satu) buah Hp Realme 7 Warna biru.

Namun hingga kini kasus tersebut tengah di tangani oleh Sat Resnarkoba Polres Boven Digoel, atas perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan Pasal pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman Minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp. 800.000.000,- (Delapan Ratus Juta Rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh Milyar).(Rambo)

 

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.