POLISI BONGKAR LADANG GANJA DI DISTRIK WARIS KEEROM PAPUA

RAKYAT TODAY.ID _ KEEROM PAPUA  – Pada hari Jumat tanggal 4 Februari 2022, bertempat di Kampung Titik Nol Distrik Waris Kabupaten Keerom, Ditresnarkoba Polda Papua berhasil membongkar ladang ganja dan mengamankan pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja.

Kejadian bermula ada hari Jumat lalu (4/2/2022)  diatas Pukul 02.00 WIT Personel Ditresnarkoba mendapatkan informasi dari warga bahwa ada salah satu warga yang menanam Narkotika jenis ganja di Belakang rumahnya. Mendapat laporan tersebut anggota langsung bergerak menuju TKP di Kampung Titik Nol Distrik Waris Kabupaten Keerom.

Setelah tiba di TKP personel melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan Terhadap pelaku an. Marsel dan Grezsy yang merupakan pasangan suami istri di rumahnya.

Dari hasil pemeriksaan terhadap kedua pelaku diketahui bahwa kedua pelaku memiliki ladang ganja.

Pukul 06.12 Wit anggota langsung bergerak ke ladang pertama dan ditemukan 15 pohon Ganja yang ditanam oleh pelaku an. Marsel diatas lahan seluas kurang lebih 50×50 m.

Pukul 06.20 Wit selanjutbya anggota bergerak ke lokasi kedua yang berada dibelakang rumah dan ditemukam 4 (empat) pohon Ganja dan 21 (dua puluh satu) bungkus plastik bening ukuran besar yang berisikan daun ganja kering dan 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran kecil yang berisikan biji Ganja kering siap tanam.

Selanjutnya pelaku Grezsy Sai dan Marsel Pakai bersama  barang bukti berupa 19 (sembilan belas) pohon Ganja dengan bermacam ukuran; 21 (dua puluh satu) bungkus plastik bening ukuran besar yang berisikan daun ganja kering; serta 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran kecil yang berisikan biji ganja siap tanam. dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Papua guna proses penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut.

Sementara itu apara kepolisian setelah menerima laporan, langsung mendatangi TKP, Mengamankan pelaku dan barang bukti ke Dit Resnarkoba Polda Papua, melakukan penyelidikan dan penyidikan. Saat ini kasus tersebut tengah di tangani oleh Dit Resnarkoba Polda Papua.

Atas perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan Pasal pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman Minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp. 800.000.000,- (Delapan Ratus Juta Rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh Milyar). (Tim)

 

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.