
RAKYAT TODAY.ID _ BOGOR – Polres Bogor berhasil menangkap palku pencurian motor terekam CCTV yang sempat jadi DPO dimana kejadian bermula saat tak disangka-sangka seorang warga Kecamatan Rumpin berinisial R (34) kehilangan sepeda motornya Yamaha RX-K nomor polisi D 6966 AJ dan Honda Scoopy nomor polisi F 6209 FGB yang terparkir di teras rumahnya.
Pelaku diduga melakukan aksi pencuriannya dengan cara merusak kunci gembok pagar rumah korban lalu masuk ke teras rumah dan membawa 2 unit sepeda motor menggunakan kunci kontak palsu.
Namun apes saat kejadian pelaku sempat terekam CCTV dan diketahui pelaku berjumlah 3 orang.”, ungkap Kapolsek Rumpin Dali Saputra SH, MH.
Setelah menerima laporan kejadian kasus pencurian sepeda motor Unit Reskrim Polsek Rumpin melakukan penyelidikan.
Polisi kemudian melakukan penangkapan pelaku berinisial AS pada tanggal 28 Desember 2021 selanjutnya pelaku lainya yang berinisial OS (20) jadi DPO berhasil dilakukan penangkapan di daerah Cigudeg, pada Kamis (17/03/2022).
“Selain menangkap pelaku, kami juga turut menyita barang bukti berupa 2 buah STNK kendaraan sepeda motor, 1 buah sweatee berwarna hitam dan 1 buah celana pendek berwarna hitam.”, Tambahnya.
Sementara 1 pelaku lagi masih dalam tahap DPO dan dalam pengejaran polisi.”, tutup Kapolsek Rumpin Kompol Dali Saputra SH, MH.(Edi Sirait)



