RAKYAT TODAY.ID _ CIBINONG BOGOR – Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor berhasil menangkap 10 orang tersangka pelaku pengedaran dan penyalagunaan narkotika di Kabupaten Bogor dalam kurun waktu kurang lebih sepekan menjelang bulan suci ramadhan, Jumat (01/04/2022).
Barang Bukti (BB) yang berhasil disita sejumlah kurang lebih 1/4 kilogram sabh sabu dan 1/4 kg ganja.
Sasaran pengedaran narkoba yaitu masyarakat umum yang berada di kabupaten dan kota Bogor.
Ini bentuk kerja keras & keseriusan Polres Bogor dalam memerangi peredaran narkotika & menyambut bulan suci ramadhan
“Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 dan 2, Pasal 112 ayat 1 dan 2, Pasal 111 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan maksimal pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup.”, Tutupnya.(Edi Sirait/Supriadi)