RANDI TERANCAM HUKUMAN SEUMUR HIDUP

Foto : Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak

Rakyat Today _ Jakarta  Mengingat penyiksaan, pembunuhan dan penghilangan paksa hak hidup seorang ibu dan anaknya AES (36) dan LM (4) yang diduga dilakukan RB (30) alias RANDI yang mayatnya ditemukan dalam kondisi membusuk di projek pnggalian pipa SPAM Sabtu 30 Oktober lalu merupakan tindak pidana luar biasa, keji dan sadis, sudah sepatutnyalah Randi dihukum dengan pidana seumur hidup demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak  ke pada awak media di Jakarta (6/12/2021)

“Atas perkara tindak pidana luar biasa ini, Komnas Perlindungan Anak sebagai institusi independen yang diberikan tugas dan fungsi untuk melakukan pembelaan dan perlindungan Anak di Indonesia mendesak Kapolda Nusa Tenggagara Timur (NTT) untuk menjerat pelaku dengan UU RI No. 17 Tahun 2016 junto UU RI No. 35 Tahun 3014 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan UU RI No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) dengan ancaman hukuman sumur hidup.

“Apa yang dilakukan RB terhadap seorang ibu AES dan anaknya LM yang masih balita adalah perbuatan keji dan sadis”. Tegas Arist.

Atas peristiwa penyiksaan dan pembunuhan ini, Komnas Perlindungan Anak mengajak masyarakat NTT dan komunitas keluarga untuk segera memberIkan EXTRA perhatian terhadap anak dalam situasi apapun.

Untuk mengawal proses hukum kasus ini, Komnas Perlindungan Anak akan membentuk tim Advokasi dan Litigasi dengan melibatkan Kantor Perwakilan Komnas Perlindungan Anak NTT di Kupang dan stajholder Perlindungan Anak guna mengawal proses hukum yang akan dilakukan Polda NTT, desak Arist.(tim)

admin

Media Rakyat Today lahir dari rahim seorang Jurnalis Televisi pinggiran kota depok provinsi jawabarat yang terpanggil untuk ikut berperan lewat UU Pers No.40 Tahun 1999 membaut media ini sebagai saluran aspirasi keadilan masyarakat guna meraih Indonesia maju dan juga ikut berperan membangun bangsa dengan menampilkan hasil-hasil karya anak bangsa dan negara dan juga kritik membangun baik di dalam dan di luar negeri termasuk menjaga keutuhan NKRI serta mengawal Negara Indonesia sebagai Negara Hukum dengan prinsif agar eguality before the law bisa terlaksana di Negara yang Kita Cintai Ini.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://www.olx69.us.com/ https://olx69.uk.com/ https://olx69.jpn.com/ olx69