Selain Menjual Sabu-Sabu, Pasangan Suami Istri Ini Juga Menggunakan Untuk Berhubungan Badan

Rakyat Today.Id _ Merauke, – Tepatnya di Jalan Maluku, pasangan suami dam istri dan tangkap oleh Sat Narkoba Polres Merauke. Pasalnya ke duanya di tangkap karena telah mendatangkan paket sabu- sabu dari Medan untuk di jual juga untuk di gunakan sendiri.
Kapolres Merauke Akbp Sandi Sultan, SIK melalui Kasat Narkoba Polres Merauke Iptu Ishak Runtulalo,SH mengatakan penangkapan sabu- sabu ini berawal dari kerjasama dengan BNN dan bea cukai terkait adanya informasi bahwa ada pengiriman paket sabu-sabu melalui jasa pengiriman ke Merauke.
Pada Rabu (14/7/2022) kemarin akhirnya penerima paket sabu- sabu di amankan adalah RT seorang laki-laki. Sebelumnya Sat narkoba telah berkerjaama dengan jasa pengiriman untuk memantau pendistribusianya lalu di tangkap. Kemudian saat di kembangkan dan di lakukan pengerebekan di rumahnya di temukan barang bukti sabu- sabu.
Ke duanya merupakan pasangan suami istri yang sudah lama menggunakam sabu- sabu dan RT mengaku telah mengirim sebanyak 2 kali untuk di jual dengan harga Rp.500.000 sampai Rp.1.000.0000 perpaket dan sebagian di gunakan sendiri untuk berhubungan badan.
“ Jadi kalau suaminya memang pengedar dan pemakai tapi kalau istrinya mengaku memakai sabu- sabu saat berhubungan suami-istri” ujar Ishak di ruang kerjanya, Jumat (15/7/2022).
Diterangkan, Paket pengiriman dari Medan yang di bungkus pelastik dan menggunakan alumunium foil dan di campur dengan udang kering kecil ini saat di di lalukan penimbangan narkotika jenis ganja seberat 26, 55 gram sedangkan shabu-shabu seberat 1,95 gram.
Terduga pelaku narkotika suami istri tersebut dijerat dengan pasal 114, 112 untuk shabu-shabu, 111 untuk ganjanya dan semuanya terbukti dan 127 uu nomor 35 KUHP tahun 2019 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun hingga seumur hidup. ( AR )

admin

Media Rakyat Today lahir dari rahim seorang Jurnalis Televisi pinggiran kota depok provinsi jawabarat yang terpanggil untuk ikut berperan lewat UU Pers No.40 Tahun 1999 membaut media ini sebagai saluran aspirasi keadilan masyarakat guna meraih Indonesia maju dan juga ikut berperan membangun bangsa dengan menampilkan hasil-hasil karya anak bangsa dan negara dan juga kritik membangun baik di dalam dan di luar negeri termasuk menjaga keutuhan NKRI serta mengawal Negara Indonesia sebagai Negara Hukum dengan prinsif agar eguality before the law bisa terlaksana di Negara yang Kita Cintai Ini.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://www.olx69.us.com/ https://olx69.uk.com/ https://olx69.jpn.com/ olx69