Akibat Covid-19 Meningkat,Pemkot Depok hentikan PTMT(Pembelajaran Tatap Muka Terbatas)

Rakyat Today _ Depok, Jabar – Wali Kota Depok, Mohammad Idris kembali mengeluarkan Surat Edaran terkait Penghentian Sementara Secara Terbatas Pada Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas.

“Memperhatikan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 66 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan memperhatikan peningkatan jumlah kasus Covid-19 pada klaster PTMT di beberapa wilayah,” ujar Idris melalui Juru Bicara Percepatan Penanggulangan Covid-19 Pemerintah Kota Depok, H Dadang Wihana, Kamis (18/11).

Dengan ini, sambungnya, disampaikan kebijakan mitigasi penanggulangan Covid-19 pada klaster PTMT sebagai berikut; Dalam rangka mengendalikan peningkatan kasus Covid-19 pada klaster PTMT, perlu segera melakukan penghentian sementara secara terbatas pada penyelenggaraan PTMT dan selama kegiatan penghentian sementara tersebut setiap Satuan Pendidikan segera melakukan pengecekan kembali penyelenggaraan seluruh protokol kesehatan PTMT.

“Menghentikan sementara penyelenggaraan PTMT dan kembali melakukan proses Belajar Dari Rumah (BDR) atau daring, pada seluruh Satuan Pendidikan yang berada di Wilayah Kecamatan Pancoranmas,” paparnya.

Selain itu, melaksanakan proses BDR atau daring bagi siswa jenjang PAUD, TK/RA, SD/MI dan bagi siswa SMP/MTS/SMA/MA yang belum melaksanakan vaksinasi Covid-19, pada seluruh Satuan Pendidikan di luar Wilayah Kecamatan Pancoranmas.

“Waktu pelaksanaan point 2 dan point 3, mulai tanggal 19 November sampai dengan 29 November 2021,” katanya.

Ia juga meminta Dinas Pendidikan Kota Depok dan seluruh Satuan Pendidikan untuk segera melakukan konsolidasi pelaksanaan dan pengawasan dalam implementasi Surat Edaran ini, serta melaporkan kepada Wali Kota Depok.

“Demikian, agar menjadi maklum dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab,” pungkasnya.(JOP)

admin

Media Rakyat Today lahir dari rahim seorang Jurnalis Televisi pinggiran kota depok provinsi jawabarat yang terpanggil untuk ikut berperan lewat UU Pers No.40 Tahun 1999 membaut media ini sebagai saluran aspirasi keadilan masyarakat guna meraih Indonesia maju dan juga ikut berperan membangun bangsa dengan menampilkan hasil-hasil karya anak bangsa dan negara dan juga kritik membangun baik di dalam dan di luar negeri termasuk menjaga keutuhan NKRI serta mengawal Negara Indonesia sebagai Negara Hukum dengan prinsif agar eguality before the law bisa terlaksana di Negara yang Kita Cintai Ini.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://www.olx69.us.com/ https://olx69.uk.com/ https://olx69.jpn.com/ olx69