RAKYAT TODAY.ID _ JAYAPURA PAPUA – Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua terus lakukan pencegahan terhadap peredaran narkotika di wilayah provinsi Papua, Sabtu (9/04).
Penangkapan pelaku terjadi di jalan Kali Acai, Kecamatan Abepura, Kota jayapura oleh tim opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH saat dikonfirmasi mengatakan penangkapan tersebut terjadi pada hari Rabu 6 April 2022 pukul 21.15 Wit oleh tim opnsal Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua.
“Setelah dilakukan penangkapan, anggota segera mengamankan barang bukti untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” Ungkap Kamal
Adapun barang bukti yang diamankan 9 (Sembilan) bungkus plastik bening ukuran besar yang diduga berisikan narkotika jenis ganja, 1 (Satu) bungkus plastik bening ukuran sedang yang diduga berisikan Narkotika, 1 (Satu) pack plastik bening ukuran sedang, 1 (Satu) pack plastik bening berukuran kecil, 1 (Satu) buah kantong kain ukuran sedang warna ungu, 1 (Satu) buah kantong plastik sedang warna hitam, 1 (Satu) buah kantong plastik ukuran kecil warna biru, 1 (Satu) buah bungkus rokok, 1 (satu) buah Handphone berwarna hitam.
“Pelaku dijerat dengan pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” Jelas Kamal.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.(Hamid)