Enam Terdakwa Pelaku Pemalsu Test Swab Antigen Divonis Satu Tahun Penjara

Foto Ist : Gedung Pengadilan Negeri Kota Depok (doc Rakyat Today)

Rakyat Today_ Depok, Jabar –  Enam terdakwa pelaku pemalsuan test swab antigen divonis satu tahun penjara oleh Mejelis Hakim, Ahmad Fadil pada Sidang Putusan di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Senin (16/11/2021)

“Masing-masing terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membuat, turut serta membuat dan menggunakan surat palsu, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 Ayat (1) jo Pasal 55 KUHP,” terang Fadil.

Majelis Hakim yang memimpin persidangan menyatakan, sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut masing-masing terdakwa selama satu tahun penjara.

“Masing-masing terdakwa dijerat oleh Jaksa Rozi Julianto dengan Dakwaan alternatif, yakni Kesatu, Pasal 263 Ayat (1) jo Pasal 55 KUHP atau Kedua, Pasal 263 Ayat (2) jo Pasal 55 KUHP,” jelas Fadil yang sekaligus Humas PN Depok.

Adapun keenam nama Terdakwa, Neneng Nasiyah (19), M. Ardi Pratama Alias Ardi (19), Risma Rusmiati (19), Memet Efendi (32), Agriawan Santoso (31), dan Abdul Kodir (28).(Acep/JOP)

admin

Media Rakyat Today lahir dari rahim seorang Jurnalis Televisi pinggiran kota depok provinsi jawabarat yang terpanggil untuk ikut berperan lewat UU Pers No.40 Tahun 1999 membaut media ini sebagai saluran aspirasi keadilan masyarakat guna meraih Indonesia maju dan juga ikut berperan membangun bangsa dengan menampilkan hasil-hasil karya anak bangsa dan negara dan juga kritik membangun baik di dalam dan di luar negeri termasuk menjaga keutuhan NKRI serta mengawal Negara Indonesia sebagai Negara Hukum dengan prinsif agar eguality before the law bisa terlaksana di Negara yang Kita Cintai Ini.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://www.olx69.us.com/ https://olx69.uk.com/ https://olx69.jpn.com/ olx69