Rakyat Today._ Depok.,Jabar – Jaksa menilai, perbuatan terdakwa telah terbukti bersalah melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, Ahmad Fadil mengatakan, perkara tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara 322/Pid.Sus/2021/PN Dpk atas nama Aan Alvianda Fardian (27).
“JPU menuntut terdakwa berupa pidana penjara selama seumur hidup,” kata Fadil.
Ditambahkan Fadil, terdakwa mengakui semua perbuatannya telah melakukan transaksi Narkotika jenis shabu dengan cara membawa qtau mengantarkan 37 kg paket shabu dari Batam menuju Jakarta.
Diketahui, Terdakwa ditangkap pada Senin 21 Oktober 2019 sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Lintas Timur KM.76, Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.(Acep/Steven/Roy)