JPU Kejaksaan Negeri Depok Putri Dwi Astrini Menuntut Penjara Seumur Hidup Pada Terdakwa Aan Alvianda Fardian (27) Atas Perkara Kepemilikan Narkotika Jenis Shabu Seberat 37 Kilogram

Rakyat Today._ Depok.,Jabar –  Jaksa menilai, perbuatan terdakwa telah terbukti bersalah melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, Ahmad Fadil mengatakan, perkara tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara 322/Pid.Sus/2021/PN Dpk atas nama Aan Alvianda Fardian (27).

“JPU menuntut terdakwa berupa pidana penjara selama seumur hidup,” kata Fadil.

Ditambahkan Fadil, terdakwa mengakui semua perbuatannya telah melakukan transaksi Narkotika jenis shabu dengan cara membawa qtau mengantarkan 37 kg paket shabu dari Batam menuju Jakarta.

Diketahui, Terdakwa ditangkap pada Senin 21 Oktober 2019 sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Lintas Timur KM.76, Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.(Acep/Steven/Roy)

admin

Media Rakyat Today lahir dari rahim seorang Jurnalis Televisi pinggiran kota depok provinsi jawabarat yang terpanggil untuk ikut berperan lewat UU Pers No.40 Tahun 1999 membaut media ini sebagai saluran aspirasi keadilan masyarakat guna meraih Indonesia maju dan juga ikut berperan membangun bangsa dengan menampilkan hasil-hasil karya anak bangsa dan negara dan juga kritik membangun baik di dalam dan di luar negeri termasuk menjaga keutuhan NKRI serta mengawal Negara Indonesia sebagai Negara Hukum dengan prinsif agar eguality before the law bisa terlaksana di Negara yang Kita Cintai Ini.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://www.olx69.us.com/ https://olx69.uk.com/ https://olx69.jpn.com/ olx69