
Rakyat Today.Merauke – Bekas perkara kasus penganiyaan berujung maut oleh seorang pria berinisial NK (30) terhadap sang pacar di Jalan Raya Mandala gang Bernadetha, Jumat (9/9), sekitar pukul 08.54 WIT lalu sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri Merauke untuk diteliti.
Kasie Humas, AKP Ahmad Nurung mengatakan saat ini penyidik unit Pidum Sat Reskrim sedang menunggu petunjuk lebih lanjut dari Kejaksaan. Apakah berkasnya, sudah lengkap atau masih ada kekurangan. Dalam kasus ini empat orang dimintai keterangan sebagai saksi.
Tersangka sendiri dijerat pasal primer 340 KUHP, subsider pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun. Pelaku sudah mendekam di ruta Polres.
“Kasus ini bisa dikategorikan pembunuhan berencana,” ujarnya di polres Merauke, Selasa (4/10/2022).
Sesuai dengan BAP, diduga pembunuhan itu sudah terencana oleh pelaku. Sebab, ia sudah menyiapkan sebilah pisau dari tempat kerja yang dibawa ke kota Merauke saat menjumpai sang pacar. Saat bertemu, keduanya sempat terjadi cecok mulut hingga terjadi penganiyaan.
“Pelaku menikam korban hingga berkali-kali, ini sesuai dengan hasil BAP,” tandasnya.
Awalnya, kata Nurung, keduanya pacaran yang sudah tinggal serumah. Bahkan, sudah dikaruniai seorang anak yang masih bayi, meski belum menikah resmi. Mereka cecok, sehingga pisah rumah. Setelah itu, pelaku kemudian menghubungi untuk bisa kembali rujuk. Tapi, korban tetap menolak.
“Atas dasar itulah sampai nekad membunuh korban,” bebernya. ( AR )




