Program Kerja LEMBAGA MASYARAKAT ADAT SUKU AMUNGME ( LEMASA) Kabupaten Mimika siap dijalankan

Rakyat Today. ID_ Mimika.Papua – Rapat Sidang Lemasa menetapkan program yang dihadiri seluruh badan pengurus Lemasa/07/10/2021/dikantor jalan cenderawasih timika.
Mengutamakan progran kerja, yakni program utama dan diperioritaskan direncanakan dalam bulan Oktober akan segera dilaksanakan yakni Bidang Ekonomi yang meliputi :
Pajak retribusi Lembaga adat di wilayah Amungsa, berdasarkan SK Dewan Adat Amungme Naisorei Nomor 3. Tahun 2016, Tentang Perubahan Nama Lemasa dan Pengkuan Ketua LEMASA Dan SK Bupati Kabupaten Mimika, nomor 270, Tentang Peresmian dan Pengukuan Pengurus LEMBAGA MASYARAKAT ADAT SUKU AMUNGME, (LEMASA).
Berdasarkan ini lemasa akan menjalankan Penertipan Retribusi Pajak, Retribusi Hasil Bumi dan Bangunan, di Wilayah Amungsa.
Surat pemberitauan kepada intasi terkait dan pihak pihak terkait akan di sampaikan secara tertulis, juga kita sampaikan melalui media cetak untuk dapat di ketahui dan di laksanakan.
Lemasa bekerja sama dan melindungi, menjaga, mengangkat nilai nilai budaya dan membela hak hak masyarakat adat juga meyelesaikan masalah. saat ditemui wartawan usai rapat ketua Lemasa Karel Kum mengatakan “Lemasa TIDAK Mengeluarkan Surat Pelepasan Tanah Hak Milik, tetapi surat hak pakai, hak bangun, hak guna, hak kontrak, dan hak sewa saja. Untuk hak milik tidak karna Tanah adalah Hak Milik Suku Amungme dan Suku Kamoro”.
Seharus tahun 2019 sudah dijalankan program kerja lemasa namun dukungan finansial membuat semua program terhambat,
Pemberitahuan akan segera diberikan kepada semua stakeholder di mimika, fungsi Lembaga harus menjaga dan melindungi pihak2 yang membangun daerah ini.. Lembaga juga memberikan keleluasan untuk berusaha kepada pengusaha sehingga pengusaha diharapkan dapat bekerja sama yang baik kepada lembaga adat yakni Lemasa dan Lemasko.

Pengusaha juga diminta untuk tidak takut menjalankan usahanya di mimika”.Imbuh karel.(Rambo Kalikopi)

admin

Media Rakyat Today lahir dari rahim seorang Jurnalis Televisi pinggiran kota depok provinsi jawabarat yang terpanggil untuk ikut berperan lewat UU Pers No.40 Tahun 1999 membaut media ini sebagai saluran aspirasi keadilan masyarakat guna meraih Indonesia maju dan juga ikut berperan membangun bangsa dengan menampilkan hasil-hasil karya anak bangsa dan negara dan juga kritik membangun baik di dalam dan di luar negeri termasuk menjaga keutuhan NKRI serta mengawal Negara Indonesia sebagai Negara Hukum dengan prinsif agar eguality before the law bisa terlaksana di Negara yang Kita Cintai Ini.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.