
Rakyat Today.id _ Merauke– Anggota Satnarkoba Polres berhasil menangkap empat terangka pengedar ganja pada Minggu (12/5/2024) . Keempat pelaku berinisial MM, SK, JA dan JW. Mereka merupakan satu kelompok dalam bisnis tersebut.
Kasie Humas Polres Merauke, AKP Ahmad Nurung didampingi Kasat Narkoba, IPDA Muhamad Mardani mengatakan penangkapan keempat pelaku setelah petugas mendapat informasi adanya transaksi ganja. Setelah dilakukan pengembangan satu persatu pelaku ditangkap ynag dimulai dari tersangka MM.
Total ganja keseluruhan ada 102 paket ganja dengan berat keseluruhan 101,96 gram.
“Ganja tersebut mereka peroleh dari pelabuhan maupun dari Sota” Ujar AKP Nurung saat menggelar konfrensi pers, Rabu (15/4/2024).
Ditambahkan, Ganja itu akan dijual kepada para prmbeli dengan harga bervariasi dengan Harga per paketnya mulai Rp 50.000 ribu sampai Rp 100.000. semua bervariasi harganya.
Selain itu Salah satu dari pelaku merupakan residivis. Keempat tersangka dijerat primer pasal 114 ayat (1) dan subsider pasal 111 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(Ros)



