
Rakyat Today_ Waropen, Papua – Berlokasi di Kampung Sewa Distrik Wapoga Kabupaten Waropen, Personel Kodim 1709/Yawa mengamankan Warga Negara Asing (WNA) asal China, Minggu (21/11/2021).
Saat dikonfirmasi kejadian tersebut, Letkol Inf Leon Pangaribuan, S.H Komandan Kodim 1709/Yawa menjelaskan 6 orang WNA yang diamankan oleh personel Koramil 1709-03/Warbah dipimpin oleh Serma Dedy Setiawan Danposramil Wapoga berawal dari adanya informasi dari salah satu warga yang mengatakan keberadaan 6 WNA yang sedang melakukan aktivitas penambangan emas ilegal di Kampung Sewa Distrik Wapoga,” jelas Dandim.
“Setelah personel Kodim turun langsung kelapangan dan mendapatkan 6 orang WNA, kemudian dilanjutkan pemeriksaan, namun ke-6 warga asing tersebut tidak dapat menunjukkan tanda pengenal maupun dokumen resmi (Paspor) dari negara asalnya. Kemudian personel Kodim membawa para WNA utuk dimintai kerangan,” tambah Dandim.
Selanjutnya dikatakan Dandim bahwa setelah dimintai keterangan, diperoleh informasi bahwa ke-6 warga asing tersebut bernama Ge Junfeng (48), Lein Feng (37), Yan Gangping (41), Tan Liguo (54 ), Tan Lihua (58) dan Lu Huacheng (38 ) yang berasal dari Negara China, dan baru saja memasuki hari ke-4 keberadaan mereka di Kampung Sewa Distrik Wapoga Kab. Waropen.
“Selain tidak mempunyai dokumen resmi/Pasport, ke-6 WNA ini juga tidak memiliki kemampuan berbahasa Indonesia, sehingga untuk proses selanjutnya akan kami kawal untuk diberangkatkan ke Korem 173/PVB dan dilanjutkan penyerahan prosesnya kepada Kantor Keimigrasian Biak,” pungkas Dandim.(Tim)



