Tidak Mau di Ajak Begituan Seorang Lelaki Di Rohil Riau Aniaya Teman Wanitanya

Foto : Tersangka penganiaya (HMS)

RAKYAT TODAY.ID _ ROHIL RIAU – Seorang Pria berprofesi sebagai Petani, terpaksa merasakan dinginnya Jeruji Besi Polisi, setelah dibekuk Personil Polsek Bagan Sinembah Polres Rokan Hilir (Rohil) dalam kasus Tindak Pidana (TP) Penganiayaan.

“Pelapor DAL (26), Terlapor WA alias BA (43), sedangkan Saksi E (26) dan Z (47),” kata Kapolres Rohil Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Jhon Firdaus AMk di dampingi Kasi Humas AKP Juliandi SH, Minggu (26/2/2023)

Lanjut, Kompol Jhon, adapun, Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kampung Suka Ramai Kepenghuluan Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah tepatnya di Rumah E, Kamis 23 Februari 2023 sekitar pukul 20.30 Wib.

“Barang Bukti Satu Unit HP merek Vivo warna Biru,” ungkap Eks Kabag Ops Polres Rohul ini.

Masih Kapolsek Bagan Sinembah menjelaskan, pada Rabu 22 Februari 2023 sekitar pukul 15.00 Wib, Terlapor berpamitan dengan Ibu Pelapor untuk membawa Pelapor keluar Rumah dengan alasan mencari tempat tinggal untuk Terlapor.

Setelah, keluar dari rumah Mereka pun berangkat menuju sebuah penginapan, di Jl Lancang Kuning Bagan Batu dan bermalam di sana.

Kemudian, esok harinya, pada Kamis 23 Februari 2023 sekitar pukul 14.00 Wib, Pelapor bersama Terlapor keluar dan meninggalkan penginapan tersebut.

Dengan tujuan, pergi ke rumah rekan Pelapor bernama E di Kampung Suka Ramai Kepenghuluan Bagan Batu.

Setibanya, di sana mereka pun sempat bercerita-cerita dengan E sampai pukul 17.00 Wib.

Setelah itu, Terlapor mengajak Pelapor untuk kembali pulang.

Namun, saat itu, Pelapor mengatakan masih ingin tinggal di rumah E dan meminta agar Terlapor menjemput Pelapor pada pukul 20.00 Wib.

Sehingga, Terlapor pun pergi dan meninggalkan Pelapor di rumah E.

Setelah, tiba waktunya untuk menjemput Pelapor, Terlapor pun datang kembali ke rumah E.

Namun saat itu, Pelapor menolak ajakan Terlapor untuk pergi dan membawa Pelapor kembali ke Penginapan dengan maksud Terlapor mengajak Pelapor untuk berhubungan Badan.

Karena saat itu, Pelapor menolak dan sempat memaki-maki Terlapor dengan perkataan yang kasar.

Sehingga, membuat Terlapor emosi hingga melakukan pemukulan pada hidung Pelapor menggunakan Tangan dan Hand Phone masing-masing sebanyak Satu kali hingga menyebabkan hidung Pelapor memar dan mengeluarkan darah.

Kemudian, setelah melihat keadaan Pelapor yang sudah dalam keadaan kesakitan dan menangis Terlapor pun langsung pergi dan meninggalkan Pelapor bersama dengan E.

Berdasarkan, laporan Korban, Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah dipimpin Kapolsek Bagan  Sinembah Kompol Jhon Firdaus AMk berhasil menangkap pelaku penganiayaan berinisial  WA.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) KUH Pidana,” pungkas Kapolsek Jhon Firdaus AMk mengakhiri.(LP/Leo)

 

admin

Media Rakyat Today lahir dari rahim seorang Jurnalis Televisi pinggiran kota depok provinsi jawabarat yang terpanggil untuk ikut berperan lewat UU Pers No.40 Tahun 1999 membaut media ini sebagai saluran aspirasi keadilan masyarakat guna meraih Indonesia maju dan juga ikut berperan membangun bangsa dengan menampilkan hasil-hasil karya anak bangsa dan negara dan juga kritik membangun baik di dalam dan di luar negeri termasuk menjaga keutuhan NKRI serta mengawal Negara Indonesia sebagai Negara Hukum dengan prinsif agar eguality before the law bisa terlaksana di Negara yang Kita Cintai Ini.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://www.olx69.us.com/ https://olx69.uk.com/ https://olx69.jpn.com/ olx69