
Rakyat Today. ID_ Depok,Jabar – Pascah Penyegelan Ulang Oleh Satpol PP Kota Depok Jumat lalu (22/10/2021) hari ini Mesjid Ahmadiyah yang berada di jalan raya sawangan Kecamatan Sawangan Kota Depok Jawabarat tetap buka dan tetap melakukan ibadah Sholat Jumat yang dihadiri para jemaahnya.

Menurut Juru bicara Ahmadiyah Yendra Budiana ke rakyat today mengatakan bahwa apa yang dilakukan Satpol PP Kota Depok Jumat kemaren adalah upaya penutupan paksa sebenarnya, karena kalau penyegelan kan harus melalui berita acara Pengadilan dan sah secara hukum katanya.

Namun lanjut Yendra bahwa sehari sebelum pemasangan segel ulang itu mereka Pemkot Depok telah melayangkan surat pemutahiran soal plang segel yang telah berdiri sejak tahun dua ribu sebelas silam dengan alasan sudah berumur dan takut rubuh mungkin.
Tetapi konsederan dan pertimbanganya sama saja memakai SKB tiga Menteri Tahun Dua ribu delapan tentang ahmadiyah ujarnya.
Justru yang jadi masalah didalam SKB tiga menteri tersebut yang di terbitkan kementerian Agama yang menyebutkan bahwa kegiatan Ahmadiyah itu tidak dibubarkan atau dilarang selagi kegiatan yang dilakukan didalam. internal bahkan selama ini mesjid Ahmadiyah yang berada di sawangan depok ini hanya melakukan sholat jumat saja sedangkan kegiatan hari lainya sengaja dihentikan akibat pandemi covid 19 kata Yendra.
Lebih jauh Yendra menyatakan jika meriver Rekomendasi Negara melalui Komnas HAM pada Tahun 2017 dimana disitu jelas berbunyi meminta Ke Walikota Depok agar kembali membuka Mesjid Ahmadiyah yang pernah di segel Pemkot Depok dan saya hanya mengutip soal Keputusan Negara bahwa tindakan penyegelan yang dilakukan Satpol PP Pemkot Depok adalah salah menurut Hukum
Sementara hasil pantauan rakyat today di lokasi Mesjid Ahmadiyah jalan raya sawangan Kota Depok Provinsi Jawa Barat Ibadah Sholat Jumat berlangsung dengan baik sedangkan kehadiran 4 orang petugas Satpol PP kota depok sifatnya hanya memantau saja. ( Acep/Lian)



