Polisi Berhasil Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

Rakyat Today.Id _ Jayapura Papua – Direktorat Resnarkoba Polda Papua berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu di Distrik Wania Kabupaten Mimika, Selasa (05/07) sekira pukul 17.20 WIT.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, S.H membenarkan penangkapan oleh Dit Resnarkoba Polda Papua tersebut.

Dirinya menjelaskan kronologi penangkapan tersebut berawal dari adanya laporan masyrakat bahwa akan terjadi transaksi jual beli barang haram tersebut di sekitaran jalan Yossudarso Km. 7 distrik Wania kabupaten Mimika.

“Penangkapan yang terjadi di jalan Yossudarso Km. 7 distrik Wania kabupaten Mimika tersebut didasari dengan adanya laporan dari masyarakat bahwa adanya transaksi barang haram tersebut,” ucap Kamal.

Kombes Pol Kamal melanjutkan mendapatkan laporan tersebut kemudian anggota Opsnal Dit Resnarkoba Polda Papua langsung menuju ke TKP dan melakukan penyelidikan.

“Setelah mendapatkan laporan, anggota langsung menuju ke TKP guna melakukan penyelidikan. Setelah melakukan penyelidikan anggota melihat seorang pemuda yang mencurigakan,” ujar Kabid Humas.

Karena melihat gerak gerik yang mencurigakan dari pemuda tersebut anggota langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pemuda tersebut.

“Dari hasil penggeledahan anggota berhasil menemukan barang bukti sebanyak 67 (enam puluh tujuh) bungkus plastik bening ukuran kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu sehingga menetapkan pemuda yang diketahui berinisial H itu menjadi pelaku penyalahgunaan narkotika jenis Sabu,” tuturnya.

Lebih lanjut Kamal menjelaskan dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti sebanyak 67 (enam puluh tujuh) bungkus plastik bening ukuran kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, 6 (enam) bungkus kuku bima, 16 (enam belas) bungkus Extra jos, 1 (satu) unit Hp merek Oppo warna hitam, 1 (satu) unit Sepeda Motor Mio M3 Warna putih hijau dan 1 (satu) buah tempat kanebo warna kuning yang bertuliskan Trans Former.

“Saat ini pelaku H telah diamankan ke kantor Dit Resnarkoba Polda Papua guna proses pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kabid Humas Kombes Pol Kamal.

Kabid Humas menambahkan atas perbuatannya tersebut, H dijerat dengan pasal 111 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(Mid)

 

admin

Media Rakyat Today lahir dari rahim seorang Jurnalis Televisi pinggiran kota depok provinsi jawabarat yang terpanggil untuk ikut berperan lewat UU Pers No.40 Tahun 1999 membaut media ini sebagai saluran aspirasi keadilan masyarakat guna meraih Indonesia maju dan juga ikut berperan membangun bangsa dengan menampilkan hasil-hasil karya anak bangsa dan negara dan juga kritik membangun baik di dalam dan di luar negeri termasuk menjaga keutuhan NKRI serta mengawal Negara Indonesia sebagai Negara Hukum dengan prinsif agar eguality before the law bisa terlaksana di Negara yang Kita Cintai Ini.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://www.olx69.us.com/ https://olx69.uk.com/ https://olx69.jpn.com/ olx69