Polri Profilling Provokator yang Ajak Lawan Densus 88*

 

Rakyat Today_ Jakarta – Beritasatu.com – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sedang melakukan profiling terhadap pelaku atau provokator yang menyerukan perang melawan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.

“Sedang di-profiling sama Direktorat Siber. Nanti kalau sudah ada (pelakunya) akan diinfokan,” ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi Beritasatu.com, Sabtu (20/11/2021).

Sebelumnya, Dedi mengatakan, tim Siber Polri sudah memonitor dan memberikan peringatan. “Siber patrol melakukan mapping dan profiling setiap konten-konten ujaran kebencian, provokasi, dan hoax,” ungkapnya.

Diketahui, sebuah seruan kepada umat Islam, ulama, dan pondok pesantren agar menabuh genderang perang, bertempur melawan Densus 88 beredar di media sosial.

Selain itu, masyarakat juga diprovokasi agar melakukan jihad dan membakar kantor polisi yang dianggap telah menjadi sarang organisasi atau institusi mafia hukum.

Sebelumnya, Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri menciduk tiga tersangka tindak pidana terorisme, yakni Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI) Farid Okbah alias FAO, anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ahmad Zain An-Najah alias AZ, dan Anung Al-Hamat alias AA, di wilayah Bekasi, 16 November kemarin.

Polri menegaskan, tindakan penegakan hukum yang dilakukan Densus 88 bukan merupakan upaya kriminalisasi terhadap siapa pun. Ketiganya ditangkap berdasarkan alat bukti dokumen-dokumen, hingga keterangan 28 orang kelompok Jamaah Islamiyah (JI) yang sudah ditangkap sebelumnya.

Tersangka ZA terlibat dalam organisasi atau Lembaga Amil Zakat Baitul Mal Abdurrahman bin Auf yang merupakan yayasan pendanaan kelompok JI. Peran ZA sebagai ketua dewan syariah.

Sementara itu, FAO sebagai anggota dewan syariah Lembaga Amil Zakat Baitul Mal Abdurrahman bin Auf, dan AA merupakan pendiri Perisai, badan bantuan hukum kelompok JI.(Tim)

 

admin

Media Rakyat Today lahir dari rahim seorang Jurnalis Televisi pinggiran kota depok provinsi jawabarat yang terpanggil untuk ikut berperan lewat UU Pers No.40 Tahun 1999 membaut media ini sebagai saluran aspirasi keadilan masyarakat guna meraih Indonesia maju dan juga ikut berperan membangun bangsa dengan menampilkan hasil-hasil karya anak bangsa dan negara dan juga kritik membangun baik di dalam dan di luar negeri termasuk menjaga keutuhan NKRI serta mengawal Negara Indonesia sebagai Negara Hukum dengan prinsif agar eguality before the law bisa terlaksana di Negara yang Kita Cintai Ini.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://www.olx69.us.com/ https://olx69.uk.com/ https://olx69.jpn.com/ olx69