
Rakyat Today _ Depok, Jabar – Pengadilan Negeri Kota Depok hari ini Senin (6/12/2021) membacakan Sidang Putusan Vonis bagi Terdakwa Adam Ibrahim dalam kasus tuduhan penyebaran berita bohong atau hoaks dalam hal adanya issu Babi Ngepet sawangan beberapa bulan lalu yang menyebabkan kegaduhan dan ketidak tertiban di tengah masyarakat dan di dalam agenda pembacaan putusanya, hakim di pengadilan negeri depok akhirnya memvonis Terdakwa Adam Ibrahim 4 tahun penjara.
Hal ini diketahui saat Ketua Majelis Hakim Iqbal Hutabarat yang membacakan putusan yang berlangsung terbuka untuk umum di pengadilan negeri kota depok Provinsi Jawa barat hari ini Senin (6/12/2021) yang dalam keputusannya bahwa terdakwa Adam Ibrahim secara sah dan menyakinkan telah melakukan perbuatan sebagaimana yang di tuduhkan kepadanya dengan berita bohong alias hoaks soal babi ngepet jadi-jadian yang membuat masyarakat gaduh sehingga sesuia dengan pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana sehingga terdakwa Adam Ibrahim di Vonis 4 tahun penjara

Sementara itu mendengar putusan Hakim Pengadilan Negeri Kota Depok tersebut terdakwa Adam melalui zoom menyatakan menerima putusan Vonis tersebut dan tidak melakukan banding,dengan demikian putusan hakim pengadilan negeri Depok tersebut telah sah dan mengikat.
Usai sidang pembacaan putusan hakim,jaksa penuntut umum (JPU) Alfa dera menyatakan menerima putusan tersebut karena telah sesuai dan malah melebihi tuntutan jaksa katanya ke awak media.
Hal yang sama juga di katakan Ondrasi Hia selaku kuasa hukum terdakwa Adam yang sebagaimana keterangan klienya menerima putusan Vonis Hakim Pengadilan Negeri Kota Depok yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Iqbal Hutabarat itu katanya (Roy/Duma)




